PT Rifan Financindo Berjangka – Sepanjang empat bulan pertama tahun 2024 hampir berakhir, sudah genap sebanyak 10 bank perekonomian rakyat (BPR) telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah itu sudah di batas atas rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.
Sementara itu, LPS telah mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, kemungkinan masih ada 2 BPR lagi yang akan ditutup.
Namun begitu, Purbaya mengatakan itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih sedikit atau banyak yang akan jatuh. Belum lagi, ada program konsolidasi BPR dari OJK.
“Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS, Selasa (26/3/2024) lalu.
Lantas, apa saja BPR yang bangkrut sepanjang tahun ini?
1. BPR Wijaya Kusuma (Madiun) – 4 Januari 2024
- OJK mencabut izin BPR ini karena tidak melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) – 26 Januari 2024
- Izin dicabut karena kondisi memburuk dan manajemen yang tidak hati-hati.
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia (Surakarta) – 5 Februari 2024
- Gagal melakukan penyehatan setelah upaya pemegang saham dan pengurus.
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo (Sidoarjo) – 16 Februari 2024
- Izin dicabut karena alasan yang belum dijelaskan oleh OJK.
5. BPR Purworejo (Purworejo, Jawa Tengah) – 20 Februari 2024
- Bank ini juga kehilangan izinnya karena tidak dapat disehatkan.
6. BPR EDC Cash (Tangerang, Banten) – 27 Februari 2024
- OJK mencabut izin BPR ini pada tanggal tersebut.
7. BPR Aceh Utara – 4 Maret 2024
- Sebelumnya masuk status Bank Dalam Resolusi (BDR) karena kondisi keuangan memburuk.
8. PT BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat, Sumatera Barat) – 2 April 2024
- Dicabut izin usahanya setelah gagal melakukan penyehatan meski telah dalam pengawasan.
9. PT BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar, Bali) – 4 April 2024
- Izin dicabut setelah proses pengawasan dan tidak berhasil melakukan penyehatan.
10. PT BPRS Saka Dana Mulia (Kudus, Jawa Tengah) – 19 April 2024
- OJK mencabut izin usaha karena kondisi kurang baik dan upaya penyehatan yang tidak berhasil.
Analisis
Sebagai gambaran, jumlah bank yang bangkrut selama empat bulan pertama tahun 2024 mencapai 10 bank. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari rata-rata 6-7 bank yang jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kondisi keuangan yang memburuk, manajemen yang tidak hati-hati, dan kegagalan dalam melakukan penyehatan merupakan faktor utama di balik kebangkrutan bank-bank ini. Hal ini menjadi peringatan penting bagi industri keuangan untuk meningkatkan pengawasan dan manajemen risiko guna mencegah kasus serupa di masa depan.
Bagi investor dan nasabah, pemahaman terhadap situasi ini penting untuk mengelola risiko investasi dan keuangan dengan lebih baik. Dengan mengikuti perkembangan berita terkini di sektor keuangan, mereka dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih tempat menyimpan dan mengelola dana mereka.
Sumber: CNBC Indonesia
PT Rifan Financindo Berjangka – Kvn
