Saham PPRI Melejit, Investor Besar Masuk

Anak Pendiri DATA Borong 97 Juta Saham

PT Paperocks Indonesia Tbk. (PPRI) mencatat aksi beli besar oleh Budi Aditya Erna Mulyanto, anak pendiri PT Remala Abadi Tbk. (DATA).
Pada 5 Agustus 2025, Budi memborong 97.176.400 saham PPRI dengan harga Rp159 per saham. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp15,45 miliar.
Kepemilikan Budi naik dari 50 juta saham menjadi 147.176.400 saham atau 13,69% dari total saham beredar.

Komisaris Utama GULA Tambah Porsi Saham

Dua hari kemudian, 7 Agustus 2025, Irsyad Hanif—Komisaris Utama PT Aman Agrindo Tbk. (GULA)—membeli 140 juta saham PPRI di harga Rp50 per saham, menghabiskan Rp7 miliar.
Dengan transaksi ini, kepemilikan Irsyad meningkat dari 27.806.200 menjadi 167.806.200 saham atau 15,60%.

Transaksi Menggunakan Kuasa Direktur PPRI

Baik Budi maupun Irsyad menunjuk Direktur PPRI, Dillon Sutandar, sebagai penerima kuasa untuk pembelian saham.
Tujuan transaksi dinyatakan sebagai investasi jangka panjang dengan status kepemilikan langsung.

Direktur Utama Justru Lepas Seluruh Saham

Di saat dua investor besar masuk, Direktur Utama PPRI, Catur Jatiwaluyo, justru melepas seluruh 140 juta saham (13,02%) yang dimilikinya pada 7 Agustus 2025.
Transaksi ini berstatus divestasi dengan kepemilikan langsung.

Saham Naik 111% dalam Sepekan, Pernah Kena UMA

Dalam sepekan terakhir, saham PPRI melesat 111,59% ke level Rp292 per saham.
Sepanjang tahun ini, BEI sudah dua kali memberikan status Unusual Market Activity (UMA) pada PPRI, yaitu 13 Februari dan 22 Juli 2025.

Catatan untuk Investor

Aksi beli dan jual oleh pemegang saham besar sering memengaruhi psikologi pasar. Investor disarankan memantau keterbukaan informasi, tren harga, dan potensi volatilitas sebelum mengambil keputusan investasi.

Sumber: CNBC Indonesia

PT Rifan Financindo Berjangka – Kvn

Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.