Bappebti Serahkan Tugas Pengaturan-Pengawasan Kripto ke OJK dan BI

Pengalihan Tugas untuk Kepastian Hukum Sektor Keuangan Digital

PT Rifan Financindo Berjangka – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan di Indonesia.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag dalam keterangan pers, Jumat (10/1/2025).

Proses Penandatanganan dan Implementasi Pengalihan

Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan. Penandatanganan dilakukan oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana, Asisten Gubernur BI Donny Hutabarat, serta perwakilan OJK seperti Moch. Ihsanuddin dan Hasan Fawzi.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengalihan tugas ini harus selesai dalam 24 bulan sejak diundangkannya UU tersebut.

Lingkup Pengawasan yang Dialihkan

Tugas yang dialihkan ke OJK mencakup pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, BI akan menangani derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, mendalami pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Peningkatan Nilai Transaksi Kripto dan Derivatif

Nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) pada Januari-November 2024 mencapai Rp30.503 triliun, naik 30,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, transaksi aset kripto melonjak 356,16% year-on-year menjadi Rp556,53 triliun.

Jumlah pelanggan aset kripto juga terus meningkat, dengan 22,11 juta pelanggan tercatat hingga November 2024. Selain itu, 16 pedagang fisik aset kripto telah berizin Bappebti, dan 14 lainnya sedang dalam proses.

Implikasi terhadap Strategi Investasi

Pengalihan tugas pengawasan ini menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar. Dengan penguatan regulasi dan pengawasan yang terintegrasi, sektor keuangan digital memiliki potensi pertumbuhan yang lebih stabil dan kredibel.

Bagi investor, memahami perkembangan ini sangat penting untuk menyusun strategi investasi yang responsif terhadap perubahan kebijakan. Langkah ini tidak hanya memperkuat infrastruktur pasar tetapi juga membuka peluang baru dalam sektor keuangan digital dan derivatif keuangan di Indonesia.

Sumber: CNBC Indonesia

PT Rifan Financindo Berjangka – Kvn

Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.