PT Rifan Financindo Berjangka – Sepanjang lima bulan pertama tahun 2024, sebanyak 12 bank perekonomian rakyat (BPR) telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini sudah mencapai batas atas rata-rata jumlah bank yang jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mencatat bahwa biasanya ada sekitar 6 hingga 7 BPR yang jatuh setiap tahun, dengan penyebab utama adalah mismanagement oleh pemiliknya.
Penyebab Umum Kebangkrutan BPR
LPS telah menerima anggaran untuk menyelamatkan 12 BPR pada tahun ini, menandakan bahwa kemungkinan besar masih ada anggaran yang diperlukan untuk BPR lainnya yang jatuh. Namun, jumlah tersebut dapat berubah tergantung keadaan. Purbaya mengatakan, “Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada.”
Daftar BPR yang Bangkrut
BPR Wijaya Kusuma
Terletak di Madiun, BPR Wijaya Kusuma dicabut izinnya oleh OJK pada 4 Januari 2024. Penyebabnya adalah ketidakmampuan bank untuk melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Berada di Mojokerto, BPRS Mojo Artho dicabut izinnya oleh OJK sejak 26 Januari 2024. Sebelum ditutup, bank ini sudah masuk daftar pasien LPS dan kondisinya terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
BPR Usaha Madani Karya Mulia
Terletak di Surakarta, BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut izinnya pada 5 Februari 2024, setelah pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan.
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
Berada di Sidoarjo, Jawa Timur, BPR Pasar Bhakti dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024 karena tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
BPR Purworejo
BPR ini, yang terletak di Purworejo, Jawa Tengah, dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024 karena ketidakmampuannya dalam penyehatan sesuai ketentuan.
BPR EDC Cash
Terletak di Tangerang, Banten, BPR EDC Cash dicabut izinnya oleh OJK pada 27 Februari 2024 karena tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
BPR Aceh Utara
BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK sejak 4 Maret 2024. Sebelumnya, bank ini telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024 karena kondisi keuangannya yang memburuk dan tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya.
PT BPR Sembilan Mutiara
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara, yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada 2 April 2024. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan penyehatan, namun gagal dilakukan.
PT BPR Bali Artha Anugrah
BPR ini, terletak di Denpasar, Bali, dicabut izinnya oleh OJK sejak 4 April 2024. Sebelumnya, bank ini telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan kemudian Bank Dalam Resolusi karena gagal melakukan penyehatan.
PT BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024. Bank ini sebelumnya telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan kemudian Bank Dalam Resolusi karena gagal melakukan penyehatan.
BPR Dananta
Terletak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, PT BPR Dananta dicabut izinnya oleh OJK pada 28 Maret 2024 setelah sebelumnya ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan kemudian Bank Dalam Resolusi karena gagal melakukan penyehatan.
BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dicabut izinnya oleh OJK pada 30 April 2024. Bank ini sebelumnya telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan kemudian Bank Dalam Resolusi karena gagal melakukan penyehatan.
Pentingnya Memahami Berita Terkini di Pasar Keuangan
Kejadian ini menekankan betapa pentingnya memahami berita terkini di pasar keuangan dan dampaknya terhadap strategi investasi. Investor perlu terus memantau perkembangan di sektor perbankan untuk mengelola risiko dan membuat keputusan yang tepat. Dengan situasi yang terus berubah, memiliki informasi yang akurat dan terkini sangat penting untuk mengantisipasi perubahan dan menjaga kesehatan portofolio investasi.
Sumber: CNBC Indonesia
PT Rifan Financindo Berjangka – Kvn
