OJK Ancam Pelaku Scam: Nama Kena Blacklist, Karier Bisa Mandek

Sanksi Berat untuk Pelaku Scam

PT Rifan Financindo Berjangka – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memberantas kejahatan keuangan dan penipuan (scam). Selain sanksi pidana dan denda, pelaku juga berisiko masuk daftar hitam (blacklist) sehingga sulit mengakses layanan keuangan maupun berkarier di sektor ini.

Identitas Pelaku Akan Terblokir

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menjelaskan identitas pelaku akan dimasukkan ke sistem keuangan sehingga sulit membuka rekening baru atau bekerja di industri jasa keuangan.

“Besok-besok dia daftar kerja gak bisa. Dia daftar apapun gak bisa di sektor keuangan, dan semua rekening atas nama dia di seluruh sektor akan kita blokir,” tegasnya.

Sistem Aduan Terintegrasi

OJK telah menyiapkan sistem aduan masyarakat yang terhubung dengan perbankan, marketplace, operator telekomunikasi, fintech, hingga aplikasi pembayaran. Sistem ini memungkinkan dana hasil penipuan lebih cepat diblokir dan dikembalikan ke korban.

Tantangan: Korban Terlambat Lapor

Meski sistem sudah ada, OJK menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk segera melapor setelah menjadi korban scam. Keterlambatan pelaporan membuat dana sulit dilacak karena pelaku biasanya memindahkan uang dalam hitungan menit.
Rata-rata, laporan baru masuk lebih dari 12 jam setelah kejadian sehingga peluang penyelamatan dana semakin kecil.

Efek Jera Melalui Hukuman Berat

Selain pemblokiran rekening dan blacklist, pelaku kejahatan jasa keuangan ilegal juga terancam hukuman 5–10 tahun penjara serta denda hingga Rp1 triliun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

P2SK dan Tantangan Era Digitalisasi

Kiki, sapaan akrab Frederica, menegaskan lahirnya UU P2SK sebagai jawaban atas tantangan digitalisasi. Sektor perbankan, pasar modal, hingga asuransi kini memasukkan aspek perlindungan digital karena praktik scam dan fintech ilegal semakin marak.

Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum

OJK memastikan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait untuk menindak tegas pelaku. Dengan payung hukum yang lebih jelas, tidak ada lagi ruang bagi pihak yang berlindung di balik celah regulasi.

Implikasi Bagi Investor dan Pasar Keuangan

Langkah tegas OJK memberi sinyal positif bagi stabilitas sektor keuangan Indonesia. Investor dapat lebih percaya diri karena sistem pengawasan semakin ketat. Namun, bagi masyarakat, pesan pentingnya adalah lapor cepat saat menjadi korban agar dana masih bisa terselamatkan.

Sumber: CNBC Indonesia

PT Rifan Financindo Berjangka – Kvn

Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.