Anak Usaha WMPP Tersandung PKPU, Investor Perlu Waspada

PT Rifan Financindo Berjangka – PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP), emiten sektor unggas yang sempat mencuri perhatian di lantai bursa, kembali menjadi sorotan. Kali ini, salah satu anak usahanya, PT Pasir Tengah, resmi masuk ke dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


⚖️ Gugatan PKPU Dikabulkan Pengadilan

Permohonan PKPU terhadap PT Pasir Tengah diajukan oleh PT Tanjung Pacific pada 5 Juni 2025. Gugatan perdata ini tercatat dalam perkara nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam keterbukaan informasi di BEI, WMPP menyatakan:

“Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU seluruhnya.”

Artinya, PT Pasir Tengah kini resmi berada dalam masa PKPU sementara, yang menjadi langkah awal menuju kemungkinan restrukturisasi utang.


🏭 Operasional Masih Berjalan, Tapi Waspadai Risiko

Meski tengah menghadapi proses hukum, manajemen menyatakan bahwa kegiatan operasional Perseroan masih berjalan. Namun, proses PKPU ini tetap menandakan tekanan finansial yang cukup serius bagi grup usaha WMPP secara keseluruhan.


🔒 Saham WMPP Masih Disuspensi Sejak Mei 2024

Saham WMPP sendiri sudah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia sejak 13 Mei 2024, akibat gagal bayar bunga Medium Term Note (MTN) yang jatuh tempo pada 10 Mei 2024. Suspensi tersebut menjadi pertanda awal atas kondisi keuangan yang kurang sehat di tubuh perseroan.


📉 Harga Saham Terjun Bebas 90,9% dalam Tiga Tahun

Per perdagangan Selasa (10/6/2025) pukul 13.14 WIB, saham WMPP tercatat stagnan di level Rp12 per saham, mencerminkan penurunan drastis 90,9% dalam tiga tahun terakhir. Kapitalisasi pasarnya juga tergerus, kini hanya tersisa Rp353 miliar.


📌 Catatan Penting untuk Investor

Kabar ini menjadi peringatan keras bagi investor, terutama yang masih memegang saham-saham dengan fundamental bermasalah. Meskipun operasional diklaim masih berjalan, fakta bahwa anak usaha masuk PKPU dan emiten gagal bayar MTN sebelumnya mengindikasikan risiko finansial yang tinggi.


Kesimpulan:
Dengan kasus PKPU ini, WMPP berada dalam posisi kritis. Investor perlu terus memantau perkembangan hukum dan keuangan emiten ini, serta mempertimbangkan ulang eksposur mereka pada saham-saham berisiko tinggi seperti WMPP dalam strategi portofolio mereka.

Sumber: CNBC Indonesia

PT Rifan Financindo Berjangka – Kvn

Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.