PT Rifan Financindo Berjangka – Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia. Komedian senior Nasrullah atau yang akrab dikenal sebagai Mat Solar meninggal dunia pada Senin (17/3/2025) malam di RS Pondok Indah. Namun, di tengah kabar duka ini, muncul kembali sorotan terhadap sengketa lahan yang selama ini diperjuangkan Mat Solar.
1. Mat Solar Meninggal Dunia, Duka dari Rekan Sejawat
Kepergian Mat Solar, pemeran legendaris Bajuri dalam sitkom Bajaj Bajuri, dikonfirmasi oleh Rieke Diah Pitaloka melalui unggahan di media sosial.
“Berita duka cita. Telah berpulang Bapak Nasrullah alias Mat Solar alias Bajuri,” tulis Rieke.
Jenazah Mat Solar disemayamkan di rumah duka di Pamulang, Tangerang Selatan, dan akan dimakamkan di TPU Haji Daiman, Ciputat pada hari ini.
2. Sengketa Lahan Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar
Sebelum meninggal, Mat Solar terlibat dalam sengketa lahan seluas 1.300 meter persegi yang digunakan untuk proyek jalan tol Cinere-Serpong, yang dikelola oleh anak usaha PT Jasa Marga (JSMR), yaitu PT Cinere Serpong Jaya.
Pada tahun 2018, lahan tersebut dibeli dari seseorang berinisial Haji Idris dengan Akta Jual Beli (AJB) yang sah. Namun, pada Desember 2019, tanah tersebut dinyatakan masuk dalam konsinyasi—sebuah mekanisme menitipkan ganti rugi ke pengadilan—sehingga pembayaran kepada Mat Solar tertunda bertahun-tahun.
Menurut Rieke, jika konsinyasi tidak dilakukan terlalu cepat, persoalan ini tidak akan berlarut-larut hingga sekarang.
3. Jasa Marga Siap Menyelesaikan Sengketa Sebelum Lebaran
Menanggapi kasus ini, Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, menyatakan bahwa perusahaan telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan pembayaran.
“Targetnya sebelum Lebaran tahun ini, hak Mat Solar akan dibayar,” ujar Subakti.
Saat ini, pihak Jasa Marga dan PT Cinere Serpong Jaya telah menunjuk konsultan pengawas dan pengacara untuk menyelesaikan masalah hukum ini, termasuk membuat perjanjian perdamaian di hadapan notaris.
4. Implikasi Finansial dan Kepastian Hukum dalam Sengketa Lahan
Sengketa seperti ini menjadi pelajaran penting bagi investor dan pemilik lahan di Indonesia, terutama dalam proyek infrastruktur. Beberapa hal yang bisa dipetik dari kasus ini:
- Pentingnya legalitas dokumen tanah sebelum transaksi jual beli
- Dampak konsinyasi terhadap pemilik lahan, terutama dalam proyek strategis nasional
- Jaminan ganti rugi yang adil, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
Dengan penyelesaian sengketa ini, diharapkan hak-hak Mat Solar dan ahli warisnya dapat terpenuhi, sekaligus memberi kepastian bagi pihak lain yang menghadapi kasus serupa di masa depan.
Sumber: CNBC Indonesia
PT Rifan Financindo Berjangka – Kvn
