PT Rifan Financindo Berjangka – Pemerintah Indonesia resmi memperketat aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya, PP 36 Tahun 2023.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem keuangan domestik dengan memastikan seluruh devisa hasil ekspor masuk dan berputar di dalam negeri. Namun, apa dampaknya bagi pelaku usaha, investor, dan pasar keuangan Indonesia?
Kewajiban Penempatan DHE SDA 100% dalam Sistem Keuangan Indonesia
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE SDA di dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan di rekening khusus di bank nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat menambah US$ 80 miliar ke pasar keuangan dalam negeri, sehingga meningkatkan likuiditas rupiah dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
“DHE kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika Serikat karena ini akan berlaku 1 Maret,” ujar Prabowo dalam konferensi pers.
Lima Poin Penggunaan DHE SDA bagi Eksportir
Meski diwajibkan untuk masuk ke rekening khusus, eksportir tetap diberikan fleksibilitas untuk menggunakan DHE SDA dalam lima skenario utama, yaitu:
- Penukaran ke Rupiah
- Pemenuhan kewajiban kepada pemerintah
- Pembagian dividen dalam valuta asing (valas)
- Pengadaan barang dan jasa impor
- Pembayaran kembali pinjaman valas untuk belanja modal (capex)
Deputi Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menegaskan bahwa kelima poin tersebut dapat mengurangi kewajiban penempatan DHE SDA bagi eksportir.
Komoditas yang Wajib Menempatkan DHE SDA
Kebijakan ini berlaku untuk berbagai sektor yang memiliki nilai ekspor signifikan, termasuk:
- Pertambangan
- Perkebunan
- Kehutanan
- Perikanan
Adapun batas nilai ekspor yang dikenakan kewajiban penempatan DHE SDA adalah lebih dari US$ 250.000, sesuai dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). Ekspor migas mendapatkan pengecualian dari aturan penempatan 100% selama 12 bulan.
Instrumen Penempatan DHE SDA
Pemerintah telah menetapkan empat instrumen utama untuk menempatkan DHE SDA, yaitu:
- Rekening khusus DHE SDA
- Instrumen perbankan
- Instrumen keuangan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- Instrumen Bank Indonesia (BI)
Untuk memastikan kepatuhan eksportir, pengawasan dilakukan secara terintegrasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sanksi bagi Eksportir yang Tidak Mematuhi Aturan
Bagi eksportir yang melanggar aturan ini, sanksinya cukup berat, yaitu penangguhan pelayanan ekspor. Artinya, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban DHE dapat mengalami hambatan dalam proses ekspor barangnya ke luar negeri.
Ferry Irawan menambahkan bahwa kebijakan transisi masih diberlakukan. DHE yang masuk sebelum 1 Maret 2025 akan tetap mengikuti aturan PP 36/2023, sementara DHE yang masuk setelah 1 Maret 2025 akan mengikuti ketentuan baru di PP 8/2025.
Insentif Pajak untuk Penempatan DHE
Pemerintah juga menawarkan insentif pajak guna mendorong kepatuhan eksportir. Berdasarkan PP 22/2024, pendapatan bunga dari Instrumen Penempatan DHE SDA dikenakan tarif PPh 0%, berbeda dengan instrumen reguler yang dikenakan pajak 20%.
Instrumen penempatan yang mendapat insentif ini meliputi:
- TD Valas Bank Indonesia
- Deposito Perbankan
- Promissory Note LPEI
- Instrumen lain yang ditetapkan oleh BI
Dampak Kebijakan terhadap Pasar dan Investasi
Kebijakan ini diprediksi akan berdampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, karena aliran dolar AS akan lebih banyak bertahan di dalam negeri. Hal ini berpotensi mengurangi tekanan terhadap depresiasi rupiah, yang sering terjadi akibat arus keluar modal dalam bentuk devisa ekspor.
Namun, dari sisi eksportir, kebijakan ini mungkin menimbulkan tantangan likuiditas, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak transaksi valas dengan mitra luar negeri. Investor pun perlu mencermati dampak kebijakan ini terhadap saham sektor komoditas, seperti tambang dan perkebunan, yang selama ini sangat bergantung pada ekspor dan transaksi valas.
Dengan aturan baru ini, pelaku pasar perlu lebih berhati-hati dalam merancang strategi investasi dan memantau bagaimana sektor-sektor yang terdampak akan beradaptasi terhadap perubahan regulasi.
Sumber: CNBC Indonesia
PT Rifan Financindo Berjangka – Kvn
