Mengenal Bank Emas yang Diluncurkan Prabowo Hari Ini

PT Rifan Financindo Berjangka – Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan layanan bank emas atau bullion service pertama di Indonesia pada Rabu (26/2/2025). Dua lembaga keuangan, PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), telah resmi mendapatkan izin usaha bullion ini.

Peluncuran bank emas ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Lantas, bagaimana mekanisme bank emas ini bekerja, dan apa dampaknya bagi perekonomian serta investasi?

Apa Itu Bullion Service?

Bullion service adalah layanan jasa keuangan yang berfokus pada bisnis emas, mencakup:

  • Simpanan emas
  • Pembiayaan emas
  • Perdagangan emas
  • Penitipan emas
  • Kegiatan terkait lainnya

Layanan ini memungkinkan individu maupun perusahaan untuk menyimpan emas layaknya tabungan di bank, mendapatkan imbal hasil dalam bentuk gram emas, serta memfasilitasi pinjaman emas bagi sektor manufaktur.

Bagaimana Mekanisme Bank Emas Bekerja?

Menurut Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen PVML OJK, konsep bank emas hampir sama dengan tabungan konvensional.

  • Nasabah menyimpan emas di bank dan mendapatkan bunga dalam bentuk gram emas.
  • Bank emas kemudian menyalurkan emas ini sebagai pinjaman kepada sektor manufaktur.
  • Imbal hasil yang diterima nasabah dihitung dalam gram emas, misalnya 0,1 gram per bulan.

Syarat dan Ketentuan Pinjaman Emas

Tidak seperti pinjaman biasa, bank emas menetapkan batasan minimum pinjaman emas untuk menghindari spekulasi individu.

  • Minimal pinjaman sebesar 500 gram emas.
  • Target utama adalah sektor manufaktur, bukan perorangan.
  • Agunan wajib 100% dari nilai pembiayaan emas.

Agunan bisa berupa:

  • Kas atau setara kas
  • Deposito berjangka
  • Surat berharga dari pemerintah atau Bank Indonesia

Jika harga emas naik atau turun signifikan, bank dapat meminta penyesuaian agunan dalam bentuk kas atau setara kas.

Persyaratan Lembaga Keuangan untuk Bank Emas

Hanya lembaga keuangan tertentu yang bisa menjalankan bisnis bank emas, yaitu:

  • Bank umum dengan modal inti minimal Rp14 triliun.
  • Unit usaha syariah (UUS) yang memenuhi ketentuan modal inti.
  • BPR dan lembaga keuangan mikro dikecualikan dari bisnis ini.
  • Lembaga yang hanya melakukan penitipan emas tidak wajib memenuhi modal inti Rp14 triliun.

Dampak terhadap Investasi dan Ekonomi Indonesia

Peluncuran bank emas ini diharapkan membawa dampak positif bagi ekonomi nasional:

  • Mengurangi ketergantungan impor emas, sehingga menekan defisit neraca perdagangan.
  • Menawarkan alternatif investasi berbasis emas yang lebih stabil dibandingkan mata uang atau aset lainnya.
  • Meningkatkan akses pembiayaan bagi industri manufaktur, terutama yang menggunakan emas sebagai bahan baku.
  • Memfasilitasi masyarakat dalam menabung emas dengan lebih aman dan mudah.

Dengan hadirnya bank emas, investor dan pelaku pasar di Indonesia kini memiliki instrumen baru yang dapat dimanfaatkan sebagai strategi diversifikasi portofolio. Pemahaman yang baik terhadap mekanisme bullion service ini akan membantu dalam merancang strategi investasi yang lebih efektif di tengah dinamika pasar keuangan global.

Sumber: CNBC Indonesia

PT Rifan Financindo Berjangka – Kvn

Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.