Pentingkah Aturan Free Float Bagi Investor? Ini Jawabannya!

PT Rifan Financindo Berjangka – Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 20 Juni 2024 menerbitkan aturan baru, yaitu ‘Perubahan Peraturan Nomor I-X, tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus’. Aturan ini mengharuskan setiap emiten untuk memiliki free float saham minimal 5% dari jumlah saham yang diterbitkan, turun dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5%.

Berdasarkan Peraturan No. I-A, saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat. Saham ini bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, perusahaan atau emiten tercatat akan masuk dalam Papan Pencatatan Khusus. Namun, seberapa pentingkah ketentuan ini bagi investor?

Meningkatkan Likuiditas Perdagangan

Oktavianus Audi, Head Customer Literation and Education PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, menilai aturan free float saham minimal 5% dapat mendorong likuiditas perdagangan. Dengan lebih banyak saham yang beredar di pasar, volume perdagangan bisa meningkat, yang pada gilirannya dapat membuat harga saham lebih mencerminkan nilai sebenarnya.

Namun, Oktavianus juga menekankan pentingnya kondisi fundamental perusahaan. “Keduanya sangat diperlukan di pasar, baik likuiditas maupun fundamental perusahaan,” ujarnya pada Jumat (28/6/2024).

Pertimbangan Investor terhadap Free Float

Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori, Fajar Dwi Alfian, mengatakan bahwa karena aturan ini telah menjadi ketetapan resmi BEI, investor tentu akan mempertimbangkan besaran free float saham emiten saat membuat keputusan investasi. Meskipun demikian, Fajar menegaskan bahwa emiten yang belum memenuhi aturan minimal free float bukan berarti sahamnya tidak layak dikoleksi. “Tapi investor tetap akan mempertimbangkan hal tersebut (free float),” jelasnya.

Perspektif Investor Ritel

Komarudin Mohtar, salah satu investor di pasar modal, memiliki pandangan berbeda. Baginya, ketentuan free float saham tidak terlalu penting. Menurut Komarudin, pemenuhan ketentuan ini tidak serta merta dapat membuat kinerja saham meningkat. “Yang terpenting adalah bagaimana kondisi fundamental perusahaan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa banyak saham yang memenuhi ketentuan free float tetapi tidak menunjukkan pergerakan harga yang signifikan. “Kalau ada perusahaan yang belum memenuhi free float, artinya perusahaan tersebut bisa jadi sangat bagus dari sisi bisnis, sehingga belum mau melepas banyak saham ke publik,” pungkasnya.

Pentingnya Memahami Berita Terkini di Pasar Keuangan

Memahami berita terkini di pasar keuangan sangat penting bagi para investor. Aturan baru terkait free float ini memberikan gambaran tentang bagaimana regulasi dapat mempengaruhi likuiditas saham di pasar modal. Investor yang bijak akan mempertimbangkan baik likuiditas maupun fundamental perusahaan saat membuat keputusan investasi.

Dengan demikian, meskipun aturan free float memiliki peran dalam meningkatkan likuiditas pasar, investor juga harus memperhatikan kondisi fundamental perusahaan untuk memastikan investasi mereka berada pada saham yang solid dan memiliki prospek jangka panjang yang baik.

Sumber: CNBC Indonesia

PT Rifan Financindo Berjangka – Kvn

Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.